Memahami sistem hukum dan peradilan nasional dalam lingkup NKRI (XI)



Hakikat perlindungan dan penegakkan hukum

  • Perlindungan hukum : memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku
  • Unsur-unsurnya : 
1. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
2. Jaminan kepastian hukum.
3. Berkaitan dengan hak-hak warganegara.
4. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.

Pentingnya perlindungan dan penegakkan hukum

  • Karena dapat mewujudkan :
1. Tegaknya supremasi hukum
2. Tegaknya keadilan
3. Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat

Faktor yang mempengaruhi penegakkan hukum

  • Hukumnya
  • Penegak hukum
  • Masyarakat
  • Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakkan hukum
  • Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya

Peran lembaga penegak hukum dalam menjamin kadilan dan kedamaian

  • kepolisian
  • kejaksaan
  • lembaga
  • hakim
  • advokat
1. Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, telah menetapkan kewenangan sebagai berikut:
  • melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
  • melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
  • membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
  • menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
  • melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
  • memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  • mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
  • mengadakan penghentian penyidikan;
  • menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
  • mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;
  • memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan
  • mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu tindakan penyelidikan dan penyidikan

kejaksaan

Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan merupakan tindakan Jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang Pengadilan. 
Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur -unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh mininimal 2 (dua) orang saksi.


Tugas dan wewenang kejaksaan

  • Bidang pidana:
1) melakukan penuntutan;
2) melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
3) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat,
putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
4) melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU;
5) melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

  • Bidang perdata dan tata usaha negara:
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

  • Bidang ketertiban dan ketenteraman umum
1) peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
2) pengamanan kebijakan penegakan hukum;
3) pengawasan peredaran barang cetakan;
4) pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
5) pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
6) penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Hakim 

Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang untuk oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memerikswa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Menurut ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim berdasarkan jenis lembaga peradilannya dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok, yaitu:

a. Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan Hakim Agung.
b. Hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
c. Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi.

Advokat 

  • Peran Advokat:
Advokat disebut juga penasihat hukum adalah orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan di bidang hukum baik perdata atau pidana kepada yang memerlukannya, baik berupa nasehat (konsultasi) maupun bantuan hukum aktif baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentigan hukum para pengguna jasanya.
Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.

  • Syarat menjadi advokat
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu:

1. warga negara Republik Indonesia;
2. bertempat tinggal di Indonesia;
3. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
4. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
5. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
6. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
7. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor advokat;
8. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
9. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.


  • Jenis-jenis hukuman
hukuman:

      1. Hukuman pokok
- Hukuman mati
- Hukuman penjara (hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu ( +20th-1tahun)

      2. Hukuman tambahan
- Pencabutan hak-hak tertentu
- Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
- Pengumuman keputusan hakim


Ciri seseorang berperilaku sesuai dengan hukum

a. disenangi oleh masyarakat pada umumnya;
b. tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain;
c. tidak menyinggung perasaan orang lain;
d. menciptakan keselarasan;
e. mencerminkan sikap sadar hukum;
f. mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.




EmoticonEmoticon